Kamis, 05 Desember 2019

Menganalisis Saluran Distribusi Sari Roti



Saluran Distribusi Sari Roti






Seiring dengan perkembangan perusahaan dan semakin banyaknya permintaan akan Sari
Roti pada tahun 2001 PT Nippon Indosari Corporation mulai meningkatkan kapasitas produksinya dengan menambahkan lagi 2 buah lini mesin yaitu mesin untuk roti tawar dan juga mesin roti manis. Barulah pada tahun 2003 PT Nippon Indosari Corporation mengubah namanya menjadi PT Nippon Indosari Corpindo.

Seiring dengan perkembangan perusahaan dan juga semakin banyaknya permintaan akan produk-produk produsen roti tersebut dari seluruh Indonesia, pada tahun 2005 PT Nippon Indosari Corpindo mulai mengoperasikan pabrik baru di Pasuruan. Barulah pada tahun 2008 perusahaan kembali membuka pabrik yang ke 3 di daerah Cikarang Jawa Barat.

Jalur Distribusi Sari Roti

Produsen > Retailer > Konsumen

Sistem distribusi Sari Roti menggunakan jasa outsource dengan sistem delivery order. Proses pendistribusian dilakukan kepada agen, distributor, dan toko – toko kecil. Untuk agen dan distributor langsung, Sari Roti melakukan supply produk dengan sistem pengembalian yang jika ada produk yang kadaluarsa dan tidak terjual maka menjadi tanggungan perusahaan atau sistem tidak lepas.

Sedangkan toko kecil yang menggunakan sistem lepas, dimana jika produk tidak habis terjual dan kadaluarsa menjadi tanggungan toko akan tetapi jika toko tersebut melakukan pembelian produk maka mendapatkan potongan harga yang jauh lebih banyak dari perusahaan Sari Roti. Dan juga saat ini Sari Roti menambah jalur pendistribusiannya lewat online shop, seperti tokopedia, shoppe, klikindomaret, alfacart, dan blibli. Untuk penambahan omset.

Minggu, 20 Oktober 2019

Marketing Mix of Produk Tas Rajut






     Jika Anda suka membawa tas ransel atau tas selempang untuk menemani aktivitas anda, Anda harus menggunakan tas yang keren dengan bahan yang kuat serta tahan lama dan memiliki tampilan yang unik.Tas Rajut ini cocok untuk Anda yang sibuk dan aktif setiap hari nya.

Merk :

Malano

  Model dan dimensi tas :

 a. Tas ransel ( 8 × 25 × 32 cm )

        b. Tas selempang ( 8 × 25 × 24 cm )

Fitur dan Bahan :

Bahan utama : benang nilon
Bagian dalam : kain furing
Terdapat penceklik pada tas ransel dan jahitan yang kuat. Terdapat 1 kantong dalam untuk menaruh barang - barang kecil dan pengerat tas

Panduan penggunaan dan perawatan :

1. Jangan diisi dengan beban lebih dari 28 Kg

2. Jangan dimasukkan ke dalam mesin cuci

3. Cuci dengan lap 

Variasi :

Warna ( Hitam, Abu - abu, Putih dan army )


1. HARGA dan Biaya Produksi

    Harga tas rajut tergantung dari model tas beserta tingkat kesulitannya. Untuk harga model tas rajut ransel ditaksir Rp 231.000,00. Untuk harga model tas selempang Rp 196.000,00. 

    Harga satuan benang besar : Rp 35.000,00. ( untuk ransel 5 benang dan untuk selempang 4 benang )
    Harga Hakpen : Rp 5000,00
    Korek api : Rp 1000,00

Harga Jual = Total bahan yang dikeluarkan + Total 
 (Ransel)        biaya pengerjaan 
                     =  Rp 181.000,00 + Rp 50.000,00
                     = Rp 231.000,00

Harga Jual = Total bahan yang dikeluarkan + Total (Selem           biaya pengerjaan
   Pang)       = Rp 146.000,00 + Rp 50.000,00
                     = Rp 196.000,00


2. PRODUK

    Tas Rajut merupakan salah satu produk handmade dan barang yang unik. Memiliki banyak sekali kelebihan nya jika kita membeli tas rajut diantaranya tas rajut memiliki tekstur yang keras dan ulet karena tas rajut terbuat dari benang yang kuat, menjadikan tas rajut tidak mudah sobek maupun rusak. 
    Tas Rajut memiliki pola dan model yang tidak dimiliki tas konvesional pada umumnya. Hal ini menjadikan tas rajut memiliki ciri khas dan model sendiri.
     Selain itu tas rajut memiliki banyak varian warna, dari warna-warna cerah sampai warna-warna kalem. Bahkan warna bisa disesuaikan sesuai selera pembeli jika melakukan pemesanan.

3. PROMOSI

Setiap pembelian masing - masing model diberikan Gift dompet rajutan koin beserta gantungan resleting yang menarik

4. DISTRIBUSI

Pendistribusian dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mall dan toko - toko. Kemudian di outlet fashion serta dilakukan penjualan secara online di aplikasi online shope.


Sabtu, 12 Oktober 2019

jenis-jenis badan usaha


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

     Hampir seluruh aktivitas manusia adalah bagian dari suatu sistem bisnis. Hal ini dibuktikan dengan setiap aktivitas yang dilakukan manusia  merupakan perwujudan dari kegiatan bisnis. Seperti melakukan transaksi jual - beli, bekerja untuk menghasilkan uang, melakukan investasi, dan masih bnyak lagi.

    Terdapat suatu badan usaha yang dapat memenuhi aktivitas bisnis manusia seperti CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya. Kegiatan - kegiatan yang dapat dilakukan manusia dapat berupa menjadi seorang Manajer ( yang memanajemen perusahaan ), Akuntan ( yang mengelola keuangan perusahaaan ), Supervisor ( yang membantu tugas manajer di lapangan ) dan sebagainya.

     Kegiatan - kegiatan di atas pada hakikatnya adalah kegiatan yang menciptakan nilai. Demikan, dapat dikatakan Badan Usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Serta dengan berdirinya Badan Usaha dapat menopang kebutuhan perekonomian manusia.

B. Rumusan Masalah

    1. Mengapa kita harus mengetahui jenis - jenis     
        badan usaha ?

C. Tujuan

     Untuk mengetahui jenis - jenis badan usaha

D.  Teori

Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore, menurutnya pengertian badan usaha ini adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual
  
PEMBAHASAN

A. Jenis - Jenis Badan Usaha 

1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

    Definisi BUMN menurut undang-undang Nomor 19  tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan.

    BUMN dapat juga berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan  barang atau jasa bagi masyarakat sejak tahun 2001 seluruh BUMN di koordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang menteri BUMN.

    Perlu diketahui BUMN menjadi aset penting bagi negara Indonesia, karena penghasilan dari bisnis ini akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membayar utang negara, membayar administrasi, dan kelengkapan ketika melakukan ekspor dan impor atau kerja sama internasional dengan negara lain. Bisa kita bayangkan ketika negara tidak memiliki BUMN maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar dan utang semakin menumpuk serta efek paling besar adalah perekonomian negara tidak akan berkembang.
 
> CIRI - CIRI BUMN

     1. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

         Negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN sehingga segala aktivitas di kontrol, dikuasai, dan diawasi penuh oleh pemerintah.

      2. Sumber Pemasukan Negara

           BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Seluruh keuntungan yang diperoleh  dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara

      3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah

           Segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah. jadi apapun yang terjadi menjadi tanggung dari pemerintah.

      4. Melayani Kepentingan Umum dan Publik
Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi. Kepentingan publik meliputi BPJS, tiket kereta.

      5. Saham bisa dimiliki masyarakat
Masyarakat pun bisa memiliki saham di BUMN akan tetapi tidak di perbolehkan lebih dari 50%.

> Perusahaan - Perusahaan yang Termasuk ke dalam BUMN :

a. Perusahaan Perseroan (Persero)

        Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modal nya berbentuk saham  dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba ( profit motiv ). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.  Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. TELKOM, GIA, PT. KAI, dan sebagainya.

>Ciri - ciri perusahaan perseroan :

   1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri       
       kepada presiden
   2. Di pimpin oleh seorang direksi
   3. Pegawainya berstatus pegawai negeri
   4. Modal nya berbentuk saham
   5. Organ pesero adalah RUPS, direksi, komisaris

b. Perusahaan Umun ( Perum )

    Perusahaan umun adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas ), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia ( Damri ).

c. Perusahaan perjan

    Perjan adalah bentuk BUMN dimana semua modalnya dari dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini umum nya beroperasi pada unit palyanan rakyat, misalnya PT Kereta Api Indonesia
           Saat ini BUMN pada bentuk perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus -menerus.


2. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )

    BUMS merupakan badan bisnis dimana seluruh modalnya berasal dari pihak partikelir, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun luar negeri.

> CIRI - CIRI BUMS

     1. Badan usaha yang modal sepenuhnya berasal dari pihak swsta.

     2. Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang saham.

     3.  Untuk mecari keuntungan yang sebesar - besarnya.

     4. Bisa menjual saham dengan bursa

> Perusahaan - Perusahaan yang Termasuk ke dalam Perusahaan Swasta :

a. Perseroan Terbatas

    Secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum terpisah dari individu - individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.

> Kelebihan Bentuk PT :

    1. Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas

    2. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham

    3. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.

> Kekurangan Bentuk PT :

    1. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.

    2. Adanya kewajiban - kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.

    3. Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalan PT.

Ada beberapa jenis PT yang memiliki regulasi dan ciri berbeda. Beberapa jenis PT tersebut diantaranya:

     a. Tertutup ( PT biasa )

     b. Terbuka ( PT TBK )

     c. Penanaman Modal Asing ( PT PMA )

     d. Penanaman Modal Dalam Negeri ( PT PMDN )

     e. PT Persero

b. Perusahaan Perseorangan

    Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.

Hiong Chai, ( 1990 ) merinci kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan :

Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan :

a.  Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannnya dan dibanyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.

b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri perusahaan.

c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan satu orang sehingga orang tersebut benar - benar mengetahui bisnis yang dijalankan.

d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah.

e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :

a. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas.

b. Jarang ada yang bertahan lama.

c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.

d. Relatif bergantung hanya pada pola fikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.j

c. Perusahaan Persekutuan ( Firma (FA) )

    Persekutuan ( Firma ) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari petusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka.
   
    Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta - pesertanya langsung dan sendiri - sendiri bertanggung jawab.

d. CV ( Commanditaire venootschop )

    Merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif  ( yang menjalankan usaha ) dan sekutu pasif ( yang memberikan kapital ).

    Meskipun badan usaha ini sederhana, tetapi hak sma menggunakan PT dalam melakukan kegiatan bisnis. Mereka dapat melakukan aktivitas bisnis menggunakan pemerintah atau menggunakan swasya.

     Kekurangan badan bisnis ini bidang usahanya terbatas, dan apabila sekutu pasif sebagai sekutu aktif maka akan bertanggung jawab pribadi.

e. Koperasi

    Koperasi adalah badan bisnis yang anggotanya berisi orang - orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban.

    Di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama adalah koperasi yang dibina pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa pemerintah.

    Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha - usaha kecil.

3. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

     Didirikan berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang - undang.

     Perusahaan daerah dipimpin oleh direksi  dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan DPRD. Contoh BUMD diantaranya, bank pembangunan daerah, perusahaan daerah air minum, perusahaan daerah angkutan kota.

4. Badan Usaha Swasta Asing

    Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha asing yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam, potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.

5. Yayasan

    Yayasan merupakan badan usaha akan tetapi bukan merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirika untuk sosial dan berbadan hukum

B. Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatannya

    1. Badan Usaha Agraris

    2. Badan Usaha Ekstraktif

    3. Badan Usaha Pertambangan

    4. Badan Usaha Industri

    5. Badan Usaha Jasa


Daftar pustaka 

Prof. Dr. H. Buchari alma. 2014. Pengantar Bisnis. Bandung

Amirullah imam hardjanto. 2005. Pengantar Bisnis. Jogjakarta

www.jurnal.id

gurupendidikan.co.id

ruangguru.co.id 

Pengertianonline.co.id