A. Latar Belakang
Hampir seluruh aktivitas manusia adalah bagian dari suatu sistem bisnis. Hal ini dibuktikan dengan setiap aktivitas yang dilakukan manusia merupakan perwujudan dari kegiatan bisnis. Seperti melakukan transaksi jual - beli, bekerja untuk menghasilkan uang, melakukan investasi, dan masih bnyak lagi.
Terdapat suatu badan usaha yang dapat memenuhi aktivitas bisnis manusia seperti CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya. Kegiatan - kegiatan yang dapat dilakukan manusia dapat berupa menjadi seorang Manajer ( yang memanajemen perusahaan ), Akuntan ( yang mengelola keuangan perusahaaan ), Supervisor ( yang membantu tugas manajer di lapangan ) dan sebagainya.
Kegiatan - kegiatan di atas pada hakikatnya adalah kegiatan yang menciptakan nilai. Demikan, dapat dikatakan Badan Usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Serta dengan berdirinya Badan Usaha dapat menopang kebutuhan perekonomian manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Mengapa kita harus mengetahui jenis - jenis
badan usaha ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui jenis - jenis badan usaha
D. Teori
Dominick Salvatore
Menurut Dominick Salvatore, menurutnya pengertian badan usaha ini adalah suatu organisasi yang mengombinasikan & mengordinasikan berbagai asal daya buat tujuan menghasilkan atau membentuk barang barang atau jasa buat dijual
A. Jenis - Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Definisi BUMN menurut undang-undang Nomor 19 tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan.
BUMN dapat juga berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat sejak tahun 2001 seluruh BUMN di koordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang menteri BUMN.
Perlu diketahui BUMN menjadi aset penting bagi negara Indonesia, karena penghasilan dari bisnis ini akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membayar utang negara, membayar administrasi, dan kelengkapan ketika melakukan ekspor dan impor atau kerja sama internasional dengan negara lain. Bisa kita bayangkan ketika negara tidak memiliki BUMN maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar dan utang semakin menumpuk serta efek paling besar adalah perekonomian negara tidak akan berkembang.
> CIRI - CIRI BUMN
1. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN sehingga segala aktivitas di kontrol, dikuasai, dan diawasi penuh oleh pemerintah.
2. Sumber Pemasukan Negara
BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
Segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah. jadi apapun yang terjadi menjadi tanggung dari pemerintah.
4. Melayani Kepentingan Umum dan Publik
Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi. Kepentingan publik meliputi BPJS, tiket kereta.
5. Saham bisa dimiliki masyarakat
Masyarakat pun bisa memiliki saham di BUMN akan tetapi tidak di perbolehkan lebih dari 50%.
> Perusahaan - Perusahaan yang Termasuk ke dalam BUMN :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modal nya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba ( profit motiv ). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. TELKOM, GIA, PT. KAI, dan sebagainya.
>Ciri - ciri perusahaan perseroan :
1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
2. Di pimpin oleh seorang direksi
3. Pegawainya berstatus pegawai negeri
4. Modal nya berbentuk saham
5. Organ pesero adalah RUPS, direksi, komisaris
b. Perusahaan Umun ( Perum )
Perusahaan umun adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas ), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia ( Damri ).
c. Perusahaan perjan
Perjan adalah bentuk BUMN dimana semua modalnya dari dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini umum nya beroperasi pada unit palyanan rakyat, misalnya PT Kereta Api Indonesia
Saat ini BUMN pada bentuk perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus -menerus.
2. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
BUMS merupakan badan bisnis dimana seluruh modalnya berasal dari pihak partikelir, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun luar negeri.
> CIRI - CIRI BUMS
1. Badan usaha yang modal sepenuhnya berasal dari pihak swsta.
2. Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang saham.
3. Untuk mecari keuntungan yang sebesar - besarnya.
4. Bisa menjual saham dengan bursa
> Perusahaan - Perusahaan yang Termasuk ke dalam Perusahaan Swasta :
a. Perseroan Terbatas
Secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum terpisah dari individu - individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.
> Kelebihan Bentuk PT :
1. Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas
2. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham
3. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
> Kekurangan Bentuk PT :
1. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
2. Adanya kewajiban - kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
3. Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalan PT.
Ada beberapa jenis PT yang memiliki regulasi dan ciri berbeda. Beberapa jenis PT tersebut diantaranya:
a. Tertutup ( PT biasa )
b. Terbuka ( PT TBK )
c. Penanaman Modal Asing ( PT PMA )
d. Penanaman Modal Dalam Negeri ( PT PMDN )
e. PT Persero
b. Perusahaan Perseorangan
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.
Hiong Chai, ( 1990 ) merinci kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan :
Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan :
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannnya dan dibanyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri perusahaan.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan satu orang sehingga orang tersebut benar - benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan dari Perusahaan Perseorangan :
a. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas.
b. Jarang ada yang bertahan lama.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola fikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.j
c. Perusahaan Persekutuan ( Firma (FA) )
Persekutuan ( Firma ) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari petusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka.
Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta - pesertanya langsung dan sendiri - sendiri bertanggung jawab.
d. CV ( Commanditaire venootschop )
Merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif ( yang menjalankan usaha ) dan sekutu pasif ( yang memberikan kapital ).
Meskipun badan usaha ini sederhana, tetapi hak sma menggunakan PT dalam melakukan kegiatan bisnis. Mereka dapat melakukan aktivitas bisnis menggunakan pemerintah atau menggunakan swasya.
Kekurangan badan bisnis ini bidang usahanya terbatas, dan apabila sekutu pasif sebagai sekutu aktif maka akan bertanggung jawab pribadi.
e. Koperasi
Koperasi adalah badan bisnis yang anggotanya berisi orang - orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban.
Di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama adalah koperasi yang dibina pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa pemerintah.
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha - usaha kecil.
3. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
Didirikan berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang - undang.
Perusahaan daerah dipimpin oleh direksi dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan DPRD. Contoh BUMD diantaranya, bank pembangunan daerah, perusahaan daerah air minum, perusahaan daerah angkutan kota.
4. Badan Usaha Swasta Asing
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha asing yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam, potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.
5. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha akan tetapi bukan merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirika untuk sosial dan berbadan hukum
B. Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatannya
1. Badan Usaha Agraris
2. Badan Usaha Ekstraktif
3. Badan Usaha Pertambangan
4. Badan Usaha Industri
5. Badan Usaha Jasa
Daftar pustaka
Prof. Dr. H. Buchari alma. 2014. Pengantar Bisnis. Bandung
Amirullah imam hardjanto. 2005. Pengantar Bisnis. Jogjakarta
www.jurnal.id
gurupendidikan.co.id
ruangguru.co.id
Pengertianonline.co.id